Cara Pengembalian SISA UP/TUP menggunakan Aplikasi SIMPONI (MPN G2)

Untuk membuat billing Pengembalian Dana UP/TUP pada Aplikasi Simponi caranya hampir sama seperti dengan Cara Pengembalian Belanja Pegawai pada postingan terdahulu. Perbedaannya hanya terletak pada Jenis Setoran dan Akun. Namun agar tidak bolak balik ke postingan yang lain, kami jelaskan kembali Toturialnya.

Pastikan satker telah memiliki akun untuk login ke Aplikasi SIMPONI Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, jika belum, satker harus mendaftar terlebih dahulu di https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login  > Klik Daftar

Untuk melakukan setor pengembalian sisa UP/TUP melalui berbagai payment channel seperti Over The Counter bank/pos persepsi, ATM, Internet Banking dan EDC (sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank/pos persepsi), satker harus membawa Bukti Pembuatan Tagihan (Billing Receipt) yang dihasilkan dari Aplikasi SIMPONI.

Pembuatan Kode Billing Non Anggaran pada Simponi

1. Login SIMPONI dengan user dan password yang telah terdaftar.






2. Disamping kanan Klik Billing Non AnggaranPembuatan Billing (Non Anggaran)

3. Pilih Jenis Setoran : Setoran Sisa UP/TUP & Penerimaan Transito.
    Untuk Kolom Kementerian/Lembaga, Unit Eselon 1, Satuan Kerja dan KPPN
    sesuaikan dengan Satker Anda.

4. Kemudian tinggal pengisian Keterangan dan Detail Pembayaran.
    Isi Detail Pembayaran sesuai Akun yang dikembalikan dan Jumlah Dana yang dikembalikan.
Dalam pengisian Akun jangan sampai salah, Anda bisa melihat beberapa pilihan akun Penerimaan Pengembalian pada tab yang disediakan.
Sebagai contoh:
  • Jika pengembalian sisa UP Tahun Berjalan maka menggunakan akun 815111, namun bila pengembalian sisa UP Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) maka menggunakan akun 815114.
  • Jika pengembalian sisa TUP Tahun Berjalan maka menggunakan akun 815511, namun bila pengembalian sisa TUP Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) maka menggunakan akun 815514.


 6. Jika semua pengisian sudah benar, silakan klik SIMPAN
    Maka SIMPONI akan menerbitkan Kode Billing Pengembalian Sisa UP/TUP Anda.
    Selanjutnya Anda bisa men-CETAK-nya sebagai Bukti Pembuatan Kode Billing yang nantinya
    dibawa saat melakukan setoran diberbagai payment channel seperti Counter bank/pos persepsi,
    ATM, Internet Banking dan EDC (sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank/pos persepsi)

 Contoh Hasil Cetak Bukti Kode Billing:



Perhatikan juga Tanggal Kadaluarsa, Pembayaran hanya dilakukan SEBELUM tanggal kadaluarsa. Jika tanggal kadaluarsa telah tercapai, maka billing receipt yang Anda buat tidak berlaku lagi / hangus, dan Anda dipersilakan untuk membuat ulang dari awal lagi pada Aplikasi Simponi.

Apabila pembayaran berhasil, Anda akan menerima Tanda Bukti Setor atau struk dari Bank atau payment channel. Dan Anda juga akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode NTPN dalam e-mail dan akun Simponi Anda pada History Billing (Non Anggaran) yang dapat ditemukan pada pilihan menu seperti gambar di bawah ini:
Silakan Konfirmasi Setoran Anda ke KPPN sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

SEMOGA BERMANFAAT

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D