Cara Pengembalian BELANJA PEGAWAI menggunakan Aplikasi SIMPONI (MPN G2) 2016


Pastikan satker telah memiliki akun untuk login ke Aplikasi SIMPONI Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, jika belum, satker harus mendaftar terlebih dahulu di https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login

Untuk melakukan setor pengembalian belanja melalui berbagai payment channel seperti Over The Counter bank/pos persepsi, ATM, Internet Banking dan EDC (sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank/pos persepsi), satker harus membawa Bukti Pembuatan Tagihan (Billing Receipt) yang dihasilkan dari Aplikasi SIMPONI.

Pembuatan Kode Billing Non Anggaran pada Simponi

1. Login SIMPONI dengan user dan password yang telah terdaftar.


2. Disamping kanan Klik Billing Non AnggaranPembuatan Billing (Non Anggaran)

3. Pilih Jenis Setoran : Setoran Pengembalian Belanja.
    Untuk Kolom Kementerian/Lembaga, Unit Eselon 1, Satuan Kerja dan KPPN
    sesuaikan dengan Satker Anda.

4. Isi Program (sesuai satker Anda). Sumber Dana : RUPIAH MURNI, Cara Penarikan : RM
    Kewenangan : KD - Kantor Daerah  (sesuai satker masing-masing).

5. Kemudian tinggal pengisian Detail Pembayaran.
    Isi Detail Pembayaran sesuai Kegiatan Output, Akun yang dikembalikan, Lokasi dan Jumlah
    Dana yang dikembalikan.
    Dalam pengisian Akun jangan sampai salah, Anda bisa melihat beberapa pilihan akun dan pilih
    Akun Belanja Pengawai yang dikembalikan.


6. Jika semua pengisian sudah benar, silakan klik SIMPAN
    Maka SIMPONI akan menerbitkan Kode Billing Pengembalian Belanja Pegawai Anda.
    Selanjutnya Anda bisa menCETAKnya sebagai Bukti Pembuatan Kode Billing yang nantinya
    dibawa saat melakukan setoran diberbagai payment channel seperti Counter bank/pos persepsi,
    ATM, Internet Banking dan EDC (sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank/pos persepsi)

 Contoh Hasil Cetak Bukti Kode Billing:


Perhatikan juga Tanggal Kadaluarsa, Pembayaran hanya dilakukan SEBELUM tanggal kadaluarsa. Jika tanggal kadaluarsa telah tercapai, maka billing receipt yang Anda buat tidak berlaku lagi / hangus, dan Anda dipersilakan untuk membuat ulang dari awal lagi pada Aplikasi Simponi.

Apabila pembayaran berhasil, Anda akan menerima Tanda Bukti Setor atau struk dari Bank atau payment channel. Dan Anda juga akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode NTPN dalam e-mail dan akun Simponi Anda pada History Billing (Non Anggaran) yang dapat ditemukan pada pilihan menu seperti gambar di bawah ini:
Silakan Konfirmasi Setoran Anda ke KPPN sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Konsultasi dengan KPPN tentang Mekanisme Pemulihan / Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja sebagaimana Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-21/PB/2014.


SEMOGA BERMANFAAT

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments
25/4/18 18:17 delete


What's up, yup this paragraph is in fact nice and I have learned lot of things from it on the topic of blogging. thanks. gmail.com login

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D