Sebelum melakukan Rekonsiliasi melalui e-Rekon, silakan cek dulu
Aplikasi SAIBA nya:
1. Gunakan Update SAIBA versi 3.1 setelah terupdate v.3.0
2. Periksa kembali Daftar Revisi DIPA (jika ada) apakah sudah terinput revisi DIPA atau POK yang
paling akhir.
3. Periksa kembali Daftar SPM dan SP2D, pastikan semua sudah masuk dari bulan Januari s.d Mei
4. Periksa kembali pada Neraca jika ada Hutang kepada Pihak Ke-3 yang kita AKRUAL pada
TA 2015 yang lalu.
JIKA ADA, Lakukan JURNAL BALIK.
Langkahnya:
a. Login pada SAIBA TA.2015 > Transaksi > Jurnal Penyesuaian > Silakan catat beban apa saja
yang telah diAkrual, akun dan Nominalnya.
b. Kemudian Login pada SAIBA TA.2016 > Transaksi > Jurnal Penyesuaian > Input Tanggal
(Tentunya setelah dilakukan realisasi/tanggal SP2D pencairannya pada bulan berkenaan) >>>
di MINUS kan.
Contoh: Jika saat Jurnal 2015 sebesar 100.000,- maka Jurnal Baliknya (minus) -100.000,-
5. Lakukan Proses POSTING dari bulan Januari sd Mei.
6. Silakan Cek Laporan > Neraca, Laporan Realisasi Belanja dll. Jika sudah sudah sesuai dan tidak
ada kesalahan, silakan melaksanakan Rekonsiliasi melalui e-Rekon.
Catatan:
Jika ada Belanja Barang Persediaan maupun Belanja Modal yang BELUM dilakukan penginputan di Aplikasi Persediaan dan SIMAK-BMN yg kemudian dikirim ke SAIBA, di Neraca SAIBA dipastikan muncul Barang "YANG BELUM DIREGISTER" namun kita masih bisa untuk melaksanakan Rekonsiliasi dan tidak menghalangi proses Rekonsiliasi untuk sementara. Namun akan lebih baik jika sudah tidak ada lagi barang yang belum diregister.
LANGKAH MELAKSANAKAN REKONSILIASI melalui E-REKON :
1. Pada Aplikasi SAIBA > Utility > Pengiriman ke KPPN
- Pilih Komulatif s.d. Bulan
- Pilih Bulan (Kirim Per-bulan) > Pilih KPPN
- setiap bulan ada 2 file ADK yang salah satunya dalam bentuk ZIP file. Lakukan dari Bulan
Januari sd Mei (File kirim berada di Local C:/SAIBA/Krm).
Adk bentuk ZIP file inilah yang di Upload ke e-Rekon.
2. Login pada e-Rekon sesuai user dan password awal yg dibagikan oleh KPPN.
Ada 2 user, 1 untuk Operator dan 1 untuk KPA sebagai Penandatangan BAR secara elektronik.
Bagi yang pertama kali login e-Rekon, isi lebih dulu DATA USER dengan meng-Klik
oprsatker****** (dibawah gambar Robot :D )
sebagai penandatangan pada BAR dengan login terlebih dahulu pada user kpasatker******
3. Proses Upload hanya ada pada User Operator Satker. Pilih menu Upload > Rekonsiliasi > Pilih
Periode / Bulan > Upload File ADK yang berbentuk ZIP file bulan berkenaan.
Lakukan Upload file adk bentk ZIP sampai bulan Mei yang telah dilakukan pengiriman seperti
langkah poin 1 dan gambarnya di atas.
4. Jika hasil Monitoring tidak ada selisih dan sama, maka operator KPPN akan melakukan approval.
Catatan:
Hanya hasil SAMA yang akan diproses lebih lanjut oleh KPPN, Bagi yang TIDAK SAMA
lakukan perbaikan terlebih dahulu pada SAIBA nya dan lakukan Upload Ulang.
5. Jika sudah diproses oleh KPPN, muncul Status "Menunggu TTD KPA", silakan login user:
kpasatker****** untuk melakukan penandatangan elektronik, caranya tinggal klik doang pada
tanda centang pada Aksi, maka Statusnya akan berubah menjadi "Menunggu TTD Kasi Vera"
6. Kasi Vera akan melakukan penandatangan juga dg KLIK DOANG, maka statusnya pun berubah
"BAR Siap Download" Silakan login user operator untuk men-Download BAR.
Catatan:
Karena Berita Acara Rekonsiliasi ini telah diotorisasi secara elektronik, maka tidak dibutuhkan tanda tangan basah.
DEMIKIAN, SEMOGA BERMANFAAT.
============================================
Jika ingin mendapatkan pemberitahuan lewat e-mail berhubungan dengan Update Terbaru Aplikasi Satker, silakan tulis e-mail Anda di kolom Komentar di Laman/Menu "Donasi Pulsa" di atas web ini atau klik DISINI.
Sahabat komputindo akan mengirimkan setiap entri postingan Terbaru ke email Anda yang terdaftar.
5 comments
commentskalau yang muncul bukan menunggu ttd KPA tetapi cetak exel rekon bagai mana ya??
ReplyRefress dulu e-rekonnya, jika masih begitu, kemungkinan ada hasil rekon yang belum sama > perbaiki di saiba > upload ulang bulan itu.
ReplyBiasanya kalau pesan "cetak excel rekon" itu muncul SETELAH meng-Upload file saiba, biasanya diacuhkan saja, direfress juga ilang menjadi "menunggu persetujuan BAR"
Namun kasus saudara kelihatannya SETELAH proses approval oleh KPPN. Ya itu tadi, jika di refress masih saja berarti ada yg belum sama hasil rekonnya.
assalamu`alaikum bang... mau nanya, kejadiannya sama dengan yang di tanya sama anonim di atas... setelah di refresh, tetap seperti itu hasilnya,,,, setelah di cek di saibanya, angka yang ada di kolom SiAP, sama dengan jumlah yan ada di LRA belanja saiba, tapi kok di data kolom SAI tetap 0 yang muncul di e-rekonnya... kira-kira apa penyebabnya itu bang? terima kasih
Replyaplikasi e-Rekonnya hanya mengakomodir laporan Bulan Mei, jika ada kesalahan pada Januari sd April tidak perlu Upload ulang, karena Laporan bulan Mei sudah dianggap mengakomodir lap.bulan2 sebelumnya. begitu kata KPPN.
ReplyUntuk mencari solusi perbedaan belanja bli antara siap dan sai gmn master
ReplyMohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D