Update Aplikasi GPP/BPP/DPP versi tanggal 21 Juni 2016 ini adalah update aplikasi Pembuatan Tunjangan Hari Raya tahun 2016 yang sudah ada pada update aplikasi GPP 14 Juni 2016. Perbaikan berupa penghilangan validasi seperti surat keterangan kuliah dan status kawin yang tidak sama. Validasi ini tidak tepat, karena pada dasarnya THR hanya membaca apa adanya gaji Juni 2016. Update ini aplikasi 21 Juni ini 2016 hanya untuk aplikasi GPP saja, sedangkan aplikasi BPP/DPP sudah benar, jadi aplikasi BPP/DPP tetap bertanggal 14 Juni 2016.
SATKER YANG BELUM MELAKUKAN UPDATE APLIKASI VERSI 08 JANUARI 2016 DAN 14 JUNI 2016 BISA LANGSUNG UPDATE 21 JUNI 2016
Bagi satker yang belum melakukan update Aplikasi GPP/BPP/DPP versi tanggal 08 Januari 201 atau tanggal 14 Juni 2016 bisa langsung melompat menggunakan update Aplikasi tanggal 21 Juni 2016 ini. Jadi tidak perlu melalui update versi tanggal 14 Juni 2016/8 Januari 2016 terlebih dahulu.
SEBELUM UPDATE, BACKUP DULU APLIKASI DAN DATABASE SEPERTI PETUNJUK YANG SUDAH-SUDAH.
Silakan unduh via MediaFire di samping ini: Update_GPP_21_Juni_2016.rar
CARA UPDATE SEPERTI BIASA
Klik dua kali file AplikasiRevisiGPP-14-06-2016-Satker.exe maka akan
muncul form install ke dalam folder C:\AplGajiSatker\. Lalu klik tombol
Install Seperti biasa atau baca petunjuk di dalam file update.
Menunjuk PMK 96/PMK.05/2016 dan PMK 97/PMK.05/2016 disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Pembayaran gaji ke 13 dapat dilaksanakan bulan Juni 2016 diberikan sebesar penghasilan bulan
Juni 2016
2. Pembayaran gaji ke 13 dibebankan pada DIPA satker berkenaan
3. Dalam hal pemberian gaji 13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, dapat dilakukan pada
bulan berikutnya
4. Pembayaran gaji ke 13 (SPM Gaji atau tunjangan, susulan gaji atau tunjangan ketiga belas) dan
THR menggunakan jenis SPM Gaji Lainnya (4)
5. SPM Gaji /
tersendiri dan terpisah dari SPM Gaji atau Tunjangan bulanan.
6. Bagi Satker yang menggunakan pembayaran gaji dan THR menggunakan aplikasi gaji PNS
(GPP)(BPP) pengajuan SPM sebagaimana dimaksud menyampaikan ADK dari aplikasi GPP/BPP
7. Untuk menghindari kekeliruan uraian SPM gunakan update SAS 16.0.5
8. Berdasarkan PMK 277/PMK.05/
dana, dan perencanaan kas dalam pasal 36 ayat 8 huruf e, maka atas transaksi sebagaimana
dimaksud dapat dikecualikan dari kewajiban penyampaian Rencana Penarikan Dana Harian
Tingkat satker dengan cara Pemberian Dispensasi oleh Kepala KPPN
HAL YANG DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN SPP
1. Pastikan Aplikasi SAS menggunakan Update versi 16.0.5
2. Saat membuat SPP > Jenis SPM adalah 04 - Gaji Lainnya
3. Import Daftar Lampiran GPP > jika Gaji ke-13 = SPM******7.rkp
sedangkan THR = SPM******9.rkp
4. Pada tombol "Pilih" > untuk Gaji ke-13 kita isi manual nominal uangnya per-akun mulai dari
511111 s.d 511125, sedangkan untuk Gaji THR otomatis sudah terisi di 511111, 511119 dan 511125
5. Uraian SPM keduanya Otomatis juga sudah terisi.
6. Selanjutnya sampai ke SPM sama cara kerjanya dengan SPM yang lain.
---------------------------------------------------------------
Jika ingin mendapatkan pemberitahuan lewat e-mail berhubungan dengan Update Terbaru Aplikasi Satker, silakan TULIS EMAIL ANDA di Kolom Komentar klik DISINI.
Sahabat komputindo akan mengirimkan setiap entri postingan Terbaru ke email Anda yang sudah terdaftar. Terima Kasih Semuanya
---------------------------------------------
2 comments
commentsuntuk Gaji Ke-13 untuk GPP ver ini blm bisa karena blm sinkron dengan SAS beda jumlah
ReplyHAL YANG DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN SPP
Reply1. Pastikan Aplikasi SAS menggunakan Update versi 16.0.5
2. Saat membuat SPP > Jenis SPM adalah 04 - Gaji Lainnya
3. Import Daftar Lampiran GPP > jika Gaji ke-13 = SPM******7.rkp
sedangkan THR = SPM******9.rkp
4. Pada tombol "Pilih" > untuk Gaji ke-13 kita isi manual nominal uangnya per-akun mulai dari
511111 s.d 511125, sedangkan untuk Gaji THR otomatis sudah terisi di 511111, 511119 dan 511125
5. Uraian SPM keduanya Otomatis juga sudah terisi.
6. Selanjutnya sampai ke SPM sama cara kerjanya dengan SPM yang lain.
Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D