PENJELASAN UPDATE
Aplikasi revisi ini tanggal 16
Juli 2012 adalah aplikasi melakukan update aplikasi versi-versi sebelumnya
yaitu 18 Juni 2012, namun jika satker masih menggunakan aplikasi versi-versi
lama sebelum 18 Juni 2012 dapat langsung melompat ke dalam aplikasi versi 16
Juli 2012 ini
FILE REVISI APLIKASI
Untuk melakukan update aplikasi, silakan Download file via MediaFire di bawah ini :
BACKUP APLIKASI GPP
Copy folder aplikasi C:\dbgaji8
ke komputer lain sebagai backup aplikasi, sehingga jika terjadi masalah ketika
melakukan update aplikasi anda masih memiliki aplikasi backup.
HAL-HAL BARU DI APLIKASI GPP
A. Perubahan tarif beras untuk uang dan natura
Sesuai dengan Peraturan Jenderal Perbendaharaan No
Per-21/PB/2012 tentang perubahan ketiga atas Perdirjen Perbendaharaan No
Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang, maka tarif
beras berubah menjadi :
1.
Tarif beras uang naik menjadi Rp. 67.500,00
2.
Tarif beras natura naik menjadi Rp. 75.000,00
Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret
2012.
B. Perbaikan Validasi Status Kawin Awal Tahun yang berulang-ulang
Update Aplikasi tanggal 18 Juni
terdapat kelemahan dalam validasi status kawin awal tahun yang berulang-ulang
ketika memproses gaji induk, khususnya untuk satker yang masih memiliki pegawai
yang tidak memiliki NPWP. Namun jika
satker anda para pegawai sudah terisi NPWP semuanya maka hal ini tidak menjadi
masalah.
Oleh sebab itu update aplikasi tanggal 16 Juli
2012 ini memperbaiki validasi yang berulang-ulang diatas.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih
4 comments
commentsmakasih mas atas informasinya,semoga trus diupdate..ijin sedot ya..
Replythanks gan ^_^
Replypph pasal 21 pada gaji induk bulan desember 2012 kenapa bisa nol/nihil apakah aplikasinya bermasalah?
ReplyPENJELASAN TENTANG PAJAK BULAN DESEMBER YANG NOL RUPIAH
ReplySebenarnya perhitungan Pajak bulan Desember 2012 dengan Aplikasi GPP versi tanggal 16 Juli 2012 tidak ada masalah atau bisa dibilang bahwa tata cara perhitungannya sudah benar mengikuti penjelasan diatas. Namun kenapa ada sebagian satker yang ketika memproses gaji bulan Desember pajaknya adalah nol rupiah? Jawabannya bisa dipastikan bahwa jumlah total PPh AKTUAL dari gaji Januari s.d. Nopember 2012 lebih besar dari PPh dari penghasilan Januari s.d. Desember 2012, sehingga selisihnya negatif dan dianggap nol rupiah.
Ternyata penyebab pajak bulan juni besar adalah Gaji 13. Hal ini disebabkan ketika memproses gaji 13 Tahun 2012 masih menggunakan update aplikasi tanggal 27 Pebruari 2012, dimana memang perhitungan pajak gaji 13 terdapat kekeliruan nilainya berkali lipat dari yang seharusnya. Update aplikasi tanggal 9 Mei 2012 keatas sudah memperbaiki perhitungan pajak gaji 13 Tahun 2012 ini, namun sayang satker ini sudah terlanjur terproses menggunakan aplikasi yang lama.
Penjelasan lebih mendalam tentang perhitungan PPh pasal 21 dapat dilihat pada PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.
Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D