Update aplikasi GPP Satker versi 16 Juli 2012



PENJELASAN UPDATE

Aplikasi revisi ini tanggal 16 Juli 2012 adalah aplikasi melakukan update aplikasi versi-versi sebelumnya yaitu 18 Juni 2012, namun jika satker masih menggunakan aplikasi versi-versi lama sebelum 18 Juni 2012 dapat langsung melompat ke dalam aplikasi versi 16 Juli 2012 ini

FILE REVISI APLIKASI

Untuk melakukan update aplikasi, silakan Download file via MediaFire di bawah ini : 



BACKUP APLIKASI GPP

Copy folder aplikasi C:\dbgaji8 ke komputer lain sebagai backup aplikasi, sehingga jika terjadi masalah ketika melakukan update aplikasi anda masih memiliki aplikasi backup.

HAL-HAL BARU DI APLIKASI GPP

A.    Perubahan tarif beras untuk uang dan natura

Sesuai dengan Peraturan Jenderal Perbendaharaan No Per-21/PB/2012 tentang perubahan ketiga atas Perdirjen Perbendaharaan No Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang, maka tarif beras berubah menjadi :

1.      Tarif beras uang naik menjadi Rp. 67.500,00
2.      Tarif beras natura naik menjadi Rp. 75.000,00

Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2012.


B.    Perbaikan Validasi Status Kawin Awal Tahun yang berulang-ulang

Update Aplikasi tanggal 18 Juni terdapat kelemahan dalam validasi status kawin awal tahun yang berulang-ulang ketika memproses gaji induk, khususnya untuk satker yang masih memiliki pegawai yang tidak memiliki NPWP. Namun jika satker anda para pegawai sudah terisi NPWP semuanya maka hal ini tidak menjadi masalah.

Oleh sebab itu update aplikasi tanggal 16 Juli 2012 ini memperbaiki validasi yang berulang-ulang diatas.


Semoga bermanfaat. Terima Kasih

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

4 comments

comments
Bobby
30/7/12 11:36 delete

makasih mas atas informasinya,semoga trus diupdate..ijin sedot ya..

Reply
avatar
Anonymous
4/11/12 12:24 delete

pph pasal 21 pada gaji induk bulan desember 2012 kenapa bisa nol/nihil apakah aplikasinya bermasalah?

Reply
avatar
28/11/12 14:10 delete

PENJELASAN TENTANG PAJAK BULAN DESEMBER YANG NOL RUPIAH

Sebenarnya perhitungan Pajak bulan Desember 2012 dengan Aplikasi GPP versi tanggal 16 Juli 2012 tidak ada masalah atau bisa dibilang bahwa tata cara perhitungannya sudah benar mengikuti penjelasan diatas. Namun kenapa ada sebagian satker yang ketika memproses gaji bulan Desember pajaknya adalah nol rupiah? Jawabannya bisa dipastikan bahwa jumlah total PPh AKTUAL dari gaji Januari s.d. Nopember 2012 lebih besar dari PPh dari penghasilan Januari s.d. Desember 2012, sehingga selisihnya negatif dan dianggap nol rupiah.

Ternyata penyebab pajak bulan juni besar adalah Gaji 13. Hal ini disebabkan ketika memproses gaji 13 Tahun 2012 masih menggunakan update aplikasi tanggal 27 Pebruari 2012, dimana memang perhitungan pajak gaji 13 terdapat kekeliruan nilainya berkali lipat dari yang seharusnya. Update aplikasi tanggal 9 Mei 2012 keatas sudah memperbaiki perhitungan pajak gaji 13 Tahun 2012 ini, namun sayang satker ini sudah terlanjur terproses menggunakan aplikasi yang lama.

Penjelasan lebih mendalam tentang perhitungan PPh pasal 21 dapat dilihat pada PMK NO.262/PMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara,PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D