Setelah Update GPP 14 Juli 2012 terdahulu yang Khusus diperuntukkan bagi satker yang memiliki
tunjangan fungsional lain (bahaya resiko seperti tunjangan bahaya nuklir, arsip),
tunjangan papua dan tunjangan wilayah terpencil, dalam rangka memproses Gaji 13
Tahun 2012 dan di "HARAM" kan meng-Updatenya bagi satker lainnya;
sekarang keluar lagi Update GPP terbaru 18 Juni 2012.
Bagi yang RAGU, Silakan tanya ke KPPN masing-masing, apakah ini Wajib Update untuk semua satker atau Tidak !
Silakan Download via MadiaFire di bawah ini:
15,2 MB
.
.
SILAKAN BACA PENJELASAN UPDATE
Update Aplikasi tanggal 18 Juni
2012 ini dipergunakan untuk memperbaiki beberapa kekurangan aplikasi update
tanggal 9 Mei 2012, dan 14 Juni 2012, maupun update 27 Pebruari 2012.
· Update 27 Pebruari 2012 : dalam rangka
menghitung gaji 13 tahun 2012 perhitungan pajaknya salah, pajaknya beberapa
kali lipat dari normal gaji juni. Yang benar adalah perhitungan pajaknya memang
besar namun sekitar 2 kali lipat dari gaji juni.
· Update 9 Mei 2012 memperbaiki perhitungan pajak
gaji 13 yang salah, namun hanya untuk pegawai yang tidak memiliki tunjangan
fungsional lain/bahaya resiko, tunjangan papua dan terpencil. Jadi jika ada
satker yang memiliki salah satu tunjangan diatas maka perhitungan pajaknya
menjadi nol.
Selain itu
isian jumlah jiwa di rekap gaji 13 (jumlah istri dan anak) mengikuti jumlah
jiwa yang sekarang, yaitu gaji induk juli, padahal seharusnya jumlah jiwa
mengikuti gaji juni sebagai dasar gaji 13, walaupun secara jumlah rupiah sudah
benar gaji 13 nya.
· Update 14 Juni 2012 memperbaiki update aplikasi
9 Mei 2012 diatas, namun hanya memperbaiki perhitungan pajak untuk satker yang
memililiki tunjangan fungsional lain, tunjangan papua dan terpencil saja
sedangkan perhitungan jumlah jiwa di rekapitulasi masih salah.
· Update 18 Juni 2012 memperbaiki semua kekurangan
diatas.
Contoh Perbaikan Perhitungan PPh Gaji 13 yang memiliki Tunjangan
Fungsional Lain, Tunjangan Papua dan Tunjangan Wilayah Terpencil :
1.
Khusus diperuntukkan bagi satker yang memiliki
tunjangan fungsional lain (bahaya resiko seperti tunjangan bahaya nuklir, arsip),
tunjangan papua dan tunjangan wilayah terpencil, dalam rangka memproses Gaji 13
Tahun 2012. Disebabkan ketika memproses gaji 13 isian pajaknya adalah nol
rupiah.
2. Sedangkan untuk satker lain, perhitungan pajaknya sudah
benar, jadi tidak diperlukan update aplikasi 14 Juni ini, cukup menggunakan
udpate 9 Mei 2012.
Contoh :
Gaji Induk bulan Juni
Dicontohkan disini ada 2 pegawai
yang memiliki tunjangan fungsional lain : bahaya resiko nuklir dan tunjangan
papua.
Gaji Bulan ke 13 diproses dengan
aplikasi Update 9 Mei 2012.
Isian pajaknya adalah nol
Setelah melakukan update Aplikasi 18 Juni 2012, Gaji Bulan
ke 13 perhitungan pajaknya sudah benar.
Contoh Perbaikan perhitungan jiwa rekapitulasi gaji 13
Sebagai contoh ada satker
memiliki 2 pegawai bujang, gaji juni 2012, jumlah jiwa adalah 2 jiwa. Pada
bulan Juli salah satu pegawai menikah maka gaji juli jumlah jiwa total adalah 2
pegawai ditambah 1 jiwa istri yaitu 3 jiwa.
Gaji Induk
Juni 2012 : Jumlah Jiwa 2 jiwa
Gaji
Induk Juli 2012 : Salah 1 pegawai menikah, Jumlah Jiwa 3 jiwa
Gaji
13 Tahun 2012 : (Update Aplikasi 9 Mei dan 14 Juni 2012)
Data jiwa rekap salah, disebabkan
jiwa istri masuk (mengikuti gaji juli), walaupun jumlah rupiahnya sudah benar
data istri tidak masuk, yang salah hanyalah jumlah jiwa istri dan anak saja.
Gaji
13 Tahun 2012 : (Update Aplikasi 18 Juni)
: Data Rekap Sudah Benar.
Jika satker telah terlanjur
membuat gaji 13 menggunakan Update aplikasi 9 Mei atau 14 Juni 2012, perbaikan cetak rekap di atas TIDAK PERLU PROSES
ULANG GAJI, cukup cetak ulang rekap gaji saja.
Hal –Hal yang baru adalah :
Penambahan Kedudukan Baru
Penambahan kedudukan baru yaitu pegawai Dipekerjakan sekaligus mendapatkan
SK Presiden Pernjangan Usia Pensiun, yaitu Nomor :
- Kedudukan No : 19 = Dipekerjakan di Satker Baru (Perpanjangan BUP : Batas Usia Pensiun)
- Kedudukan No : 20 = Dipekerjakan di Satker Asal (Perpanjangan BUP : Batas Usia Pensiun)
Untuk dua kedudukan diatas diwajibkan untuk memasukkan bulan dan tahun
kapan pembayaran gaji terakhir pegawai tersebut. Sebab perpanjangan usia
pensiun sifatnya tidak pasti, bisa 1 tahun, 2 tahun dsb.
Sebagai contoh pegawai diatas pembayaran gaji terakhir adalah bulan
Desember 2012, maka mulai bulan Januari 2013 sudah pensiun.
Update Perpanjanjangan Usia Pensiun
Telah keluar Peraturan Presiden RI No. 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan
Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis. Pada
pasal 1 disebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dalam Jenjang
Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan
60 (enam puluh) tahun.
Terima Kasih
4 comments
commentsTerima kasih atas linknya.. sangat membantu bagi kami...
Replyterima kasih infonya,,
Replymakasih mas artikelnya sangat membantu
Replymakasih balik
ReplyMohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D