Update Aplikasi GPP Satker Tanggal 18 Juni 2012


Setelah Update GPP 14 Juli 2012 terdahulu yang  Khusus diperuntukkan bagi satker yang memiliki tunjangan fungsional lain (bahaya resiko seperti tunjangan bahaya nuklir, arsip), tunjangan papua dan tunjangan wilayah terpencil, dalam rangka memproses Gaji 13 Tahun 2012 dan di "HARAM" kan meng-Updatenya bagi satker lainnya;

sekarang keluar lagi Update GPP terbaru 18 Juni 2012
Bagi yang RAGU, Silakan tanya ke KPPN masing-masing, apakah ini Wajib Update untuk semua satker atau Tidak !

Silakan Download via MadiaFire di bawah ini:



  15,2 MB


.
SILAKAN BACA PENJELASAN UPDATE

Update Aplikasi tanggal 18 Juni 2012 ini dipergunakan untuk memperbaiki beberapa kekurangan aplikasi update tanggal 9 Mei 2012, dan 14 Juni 2012, maupun update 27 Pebruari 2012.

·    Update 27 Pebruari 2012 : dalam rangka menghitung gaji 13 tahun 2012 perhitungan pajaknya salah, pajaknya beberapa kali lipat dari normal gaji juni. Yang benar adalah perhitungan pajaknya memang besar namun sekitar 2 kali lipat dari gaji juni.
·      Update 9 Mei 2012 memperbaiki perhitungan pajak gaji 13 yang salah, namun hanya untuk pegawai yang tidak memiliki tunjangan fungsional lain/bahaya resiko, tunjangan papua dan terpencil. Jadi jika ada satker yang memiliki salah satu tunjangan diatas maka perhitungan pajaknya menjadi nol.
Selain itu isian jumlah jiwa di rekap gaji 13 (jumlah istri dan anak) mengikuti jumlah jiwa yang sekarang, yaitu gaji induk juli, padahal seharusnya jumlah jiwa mengikuti gaji juni sebagai dasar gaji 13, walaupun secara jumlah rupiah sudah benar gaji 13 nya.
·    Update 14 Juni 2012 memperbaiki update aplikasi 9 Mei 2012 diatas, namun hanya memperbaiki perhitungan pajak untuk satker yang memililiki tunjangan fungsional lain, tunjangan papua dan terpencil saja sedangkan perhitungan jumlah jiwa di rekapitulasi masih salah.
·  Update 18 Juni 2012 memperbaiki semua kekurangan diatas.


Contoh Perbaikan Perhitungan PPh Gaji 13 yang memiliki Tunjangan Fungsional Lain, Tunjangan Papua dan Tunjangan Wilayah Terpencil :

1.      Khusus diperuntukkan bagi satker yang memiliki tunjangan fungsional lain (bahaya resiko seperti tunjangan bahaya nuklir, arsip), tunjangan papua dan tunjangan wilayah terpencil, dalam rangka memproses Gaji 13 Tahun 2012. Disebabkan ketika memproses gaji 13 isian pajaknya adalah nol rupiah.
2.   Sedangkan untuk satker lain, perhitungan pajaknya sudah benar, jadi tidak diperlukan update aplikasi 14 Juni ini, cukup menggunakan udpate 9 Mei 2012.

Contoh :
Gaji Induk bulan Juni
Dicontohkan disini ada 2 pegawai yang memiliki tunjangan fungsional lain : bahaya resiko nuklir dan tunjangan papua.



Gaji Bulan ke 13 diproses dengan aplikasi Update 9 Mei 2012.
Isian pajaknya adalah nol



Setelah melakukan update Aplikasi 18 Juni 2012, Gaji Bulan ke 13 perhitungan pajaknya sudah benar.


 
Contoh Perbaikan perhitungan jiwa rekapitulasi gaji 13

Sebagai contoh ada satker memiliki 2 pegawai bujang, gaji juni 2012, jumlah jiwa adalah 2 jiwa. Pada bulan Juli salah satu pegawai menikah maka gaji juli jumlah jiwa total adalah 2 pegawai ditambah 1 jiwa istri yaitu 3 jiwa.

Gaji Induk Juni 2012 : Jumlah Jiwa 2 jiwa



Gaji Induk  Juli 2012 : Salah 1 pegawai menikah, Jumlah Jiwa 3 jiwa



Gaji 13 Tahun 2012 : (Update Aplikasi 9 Mei dan 14 Juni 2012)



Data jiwa rekap salah, disebabkan jiwa istri masuk (mengikuti gaji juli), walaupun jumlah rupiahnya sudah benar data istri tidak masuk, yang salah hanyalah jumlah jiwa istri dan anak saja.

Gaji 13 Tahun 2012 : (Update Aplikasi 18 Juni)  : Data Rekap Sudah Benar.



Jika satker telah terlanjur membuat gaji 13 menggunakan Update aplikasi 9 Mei atau 14 Juni 2012, perbaikan cetak rekap di atas TIDAK PERLU PROSES ULANG GAJI, cukup cetak ulang rekap gaji saja.



Hal –Hal yang baru adalah :

Penambahan Kedudukan Baru

Penambahan kedudukan baru yaitu pegawai Dipekerjakan sekaligus mendapatkan SK Presiden Pernjangan Usia Pensiun, yaitu Nomor :

  1. Kedudukan No : 19 = Dipekerjakan di Satker Baru (Perpanjangan BUP : Batas Usia Pensiun)
  2. Kedudukan No : 20 = Dipekerjakan di Satker Asal (Perpanjangan BUP : Batas Usia Pensiun)

Untuk dua kedudukan diatas diwajibkan untuk memasukkan bulan dan tahun kapan pembayaran gaji terakhir pegawai tersebut. Sebab perpanjangan usia pensiun sifatnya tidak pasti, bisa 1 tahun, 2 tahun dsb.



Sebagai contoh pegawai diatas pembayaran gaji terakhir adalah bulan Desember 2012, maka mulai bulan Januari 2013 sudah pensiun.

Update Perpanjanjangan Usia Pensiun

Telah keluar Peraturan Presiden RI No. 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis. Pada pasal 1 disebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.


 
Terima Kasih

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

4 comments

comments
Anonymous
19/6/12 06:50 delete

Terima kasih atas linknya.. sangat membantu bagi kami...

Reply
avatar
Agustian
19/6/12 10:39 delete

terima kasih infonya,,

Reply
avatar
19/6/12 15:52 delete

makasih mas artikelnya sangat membantu

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D