Untuk membayar THR, update dulu 2 aplikasi ini:
Update SAS 2021 versi 21.0.9, yaitu perbaikan :
- Penyesuaian Menu Caput Realisasi SP3BLU/Hibah
- Penyesuaian Menu SPP/SPM Penyesuaian BLU
- Penyesuaian Menu PPNPN Pembayaran THR Tahun 2021
- Penambahan Referensi Akun Pengesahan Hibah
sedang Update GPP versi 19.0 tanggal 23 April 2021:
Penyesuaian Perhitungan terkait THR dan Gaji 13 Tahun 2021.
Penambahan Referensi Tunjangan Jabatan Fungsional :
- Asesor Manajemen Mutu Industri (SE-12PB2021)
- Penyuluh Pajak (Permenpan-RB No 49 TAHUN 2020)
- Analis Hukum(Permenpan-RB No 51 TAHUN 2020) - Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana(Permenpan-RB No 81/2020)
- Pranata Siaran(Permenpan-RB No 30 Tahun 2017)
- Teknisi Siaran(Permenpan-RB No 29 Tahun 2017)
- Penata Laksana Barang (Permenpan-RB No 29 Tahun 2017) - Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Permenpan-RB No 56 Tahun 2020)
- Perisalah Legislatif(Permenpan-RB No 26 Tahun 2017)
- Asisten Perisalah Legislatif T(Permenpan-RB No 27 Tahun 2017)
- Penata Kelola Perusahaan Negara (Nomor 76 Tahun 2020) - Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SE- /PB/2021
- Perpres No 17 Tahun 2021)
Silakan Baca Juknisnya:
Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D