Aplikasi SAS 2017 v17.0.0 dan Petunjuknya.




silakan Unduh vie MediaFire di bawah ini:

Install Aplikasi SAS 2017 v17.0.0.exe

Install Database SAS 2017 v17.0.0.exe


Semua pengisian Referensi dll, bisa Copas pada Aplikasi SAS 2016.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
  1. Sebelum melakukan penginstalan, lakukan backup SAS 2016. Backup dilakukan jika terjadi masalah dalam instalasi Aplikasi SAS 2016. (Sejauh ini masih aman).
  2. Kemudian Klik kanan file Installer, pilih Run As Administrator, baik itu Install Aplikasi maupun Database di atas.
  3. Ikuti petunjuknya dan langkah-langkah dalam instalasi. Jika yang dipakai adalah laptop/PC lama yang sebelumnya sudah ter install Aplikasi SAS 2016, jangan mencenteng untuk Install ODBC MySQL langsung klik Selesai, atau pilih Repair jika terlanjur melanjutkan Instalasi.
  4. Selanjutnya Anda masuk ke aplikasi SAS menggunakan user: admin dan password: admin
  5. Pilih Referensi I, lalu pilih Satker anda lalu ceklist untuk default. Pilih juga KPPN default tempat pembayaran anda.
  6. Keluar dari aplikasi SAS dan masuk lagi menggunakan user dan password admin.
  7. Lakukan Transfer Pagu DIPA 2017.
  8. Lakukan Perekaman pada referensi I (Buka & Copas dari SAS 2016) dimulai urutannya dari Kode PPK, BPP, Buat User yg ada, No.SPP, Bank Pos, Pejabat, No.Kontrak dan Alamat Kantor.
  9. Untuk pengisian Supplier > masuk menu Utility > Ambil Data Supplier 2016 > masuk dengan salah satu User dan Password SAS 2016 > klik Ambil.
  10.  Isi Dokumen Pengesahan jika perlu > menu Referensi II > Dokumen Pengesahan > Rekam UU APBN No. 18 Tahun 2016. (Sebagai Dasar Pengeluaran pada pembuatan SPP).

Image petunjuk No. 5 & 8
Image Petunjuk No. 9
Image Petunjuk No. 10

selamat bekerja.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

15 comments

comments
aaa
9/12/16 18:35 delete

untuk pembuatan gaji januari 2017, dasar pengeluarannya apa ya? klo TA 2016 kan UU APBN Nomor 14 Tahun 2015.

Reply
avatar
Anonymous
9/12/16 22:09 delete

UU APBN NO 18 TAHUN 2016

Reply
avatar
10/12/16 15:54 delete

Saya Sudah Instal SAS 2017, Referensi Sudah Semua. Ketika Mau Buat Gaji Januari 2017, Gx mau nyimpen Karena Alokasi Nomor SPM Belum Direkam, Faktanya Nomor SPP Sudah Direkam,Mohon Solusinya. Terimas Kasih.

Reply
avatar
11/12/16 03:49 delete

Seharusnya bisa dan tidak masalah, karena saya telah mencobanya. Jangan lupa pada level admin, lakukan pembagian pagu.
Pada pemberian nomor SPP pastikan:
Tahun Anggaran: 2017 (ingat tahun 2017 :D)
Satker: isi kode satker
Anak Satker/PPK: isi sesuai Kode PPK
Group No. SPM: A
isian nomor awal: 00001
isian no.akhir: mis: 00200
nomor aktif: 00001

Reply
avatar
13/12/16 10:11 delete

sy td jg gitu.lakukan pembagian pagu

Reply
avatar
13/12/16 12:09 delete

pak mau nanya, untuk gaji januari 2017 satker kami kok gak muncul ya pajak penghasilannya? mohon solusinya.. terimakasih

Reply
avatar
13/12/16 14:32 delete

sama mbak sy jg gt.sudah diajukan ke KPPN blm mbak?

Reply
avatar
14/12/16 15:28 delete

itu bisa saja benar, karena aplikasi GPP dibuat dengan perhitungan pajak konpensasi akhir tahun. Jadi selama itu produk aplikasi, ajukan saja dulu spm nya.

Reply
avatar
18/12/16 22:05 delete

Assalaamu 'alaikum wr.wb.

Mau rekam user Lpj/pembukuan bendahara pengeluaran tetapi menu pilihan untuk bendahara pengeluaran tidak ada.. Mohon solusinya?

Reply
avatar
19/12/16 12:41 delete

User Lpj/pembukuan bendahara pengeluaran memang belum ada atau belum disediakan.. SAS 2017 hanya untuk pembuatan SPP dan SPM Gaji Induk Januari 2017

Reply
avatar
20/12/16 23:26 delete

Trima Kasih Infonya Pak...

Reply
avatar
Anonymous
31/1/17 09:47 delete

mohon bantuannya, tidak bisa input saldo rekening pada berita acara LPJ Bendahara Pengeluaran

Reply
avatar
4/2/17 02:13 delete

Rekam rekening bendahara pada menu: referensi > rekening bendahara
(tiru saja isiannya seperti pada SAS 2016)

Reply
avatar
21/6/17 02:36 delete

Mohon bantuannya apabila pada saat membuat spm pengesahan blu, tidak terdapat pilihan output dan suboutputnya. Terimakasih.

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D