UpdateL Aplikasi Revisi GPP 10-03-2015-Satker



Update Aplikasi GPP kali ini adalah pengubahan aplikasi Belanja Pegawai Polri menjadi tahun 2015, selain itu terdapat update terkait perubahan referensi berupa perubahan tarif beras dan uang makan, uang lauk pauk dan juga tambahan beberapa tunjangan fungsional baru. 

bisa diunduh di web resmi Perbendaharaan : http://www.perbendaharaan.go.id/new/  ATAU  
Silakan Download via MediaFire : File lumayan besar 50 Mb lebih

Aplikasi GPP Satker 10 Maret 2015.rar


Keterangan dan Tata Cara:


A.         PERUBAHAN TARIF BERAS

  • UNTUK PNS
Pada update aplikasi kali ini kali ini kita otomatis tambahkan SK/KEP baru untuk PNS maupun Anggota POLRI terkait dengan perekaman perubahan tarif beras tahun 2015 berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan No 3/PB/2015 tentang Perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan No 67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk natura dan uang. Update kali ini otomatis menambahakan SK/KEP baru pada perekaman perubahan. Hal ini dapa dilihat pada menu pegawai > tombol Perubahan



Update telah menambahkan SK/KEP baru dengan nomor agenda baru dan otomatis terdefault, hal ini juga berlaku untuk Anggota POLRI.


  • UNTUK ANGGOTA POLRI
Khusus untuk angota POLRI maka selain update tarif beras juga update tarif ULP dimana terdapat kenaikan sebesar Rp 5000,- sehingga per hari menjadi Rp 50.000. Sehingga pada perekaman perebuhan ditambahkan 2 KEP baru yaitu perubahan tarif ULP dan perubahan tariff Beras, namun tetap yang terdefault hanyalah 1 saja. Dasar perubahan ini adalah Surat dari Direktur Jenderal Anggaran No. S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS.


B.      PENAMBAHAN REFERENSI TUNJANGAN FUNGSIONAL 

Penambahan referensi tunjangan fungsional dengan tarif baru untuk :

  1. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem hutan
Dasar Perpres 170 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014, TMT 19 November 2014.
  1. Jabatan Fungsional Penyuluh kehutanan tidak ada perubahan tarif namun muncul level baru untuk Fungsional Penyuluh Kehutanan Utama dan Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula
Dasar Perpres 171 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014, TMT 19 November 2014


Untuk Satker yang memilik pejabat fungsional ini hendaknya merekam SK baru dengan kode jenis SK  07 (SK menduduki Jab Fungsional)  dan didefault (1). Masuk ke dalam menu pegawai Tombol Perubahan. Isikan perubahan sebagai berikut :
1.       Jenis SK = 07 (Menduduki Jabatan Fungsional)
2.       Isikan tanggal SK dengan tanggal Perpres yaitu tanggal 19 November 2014
3.       Isikan Nomor dengan  Perpres 170 Tahun 2014
  1. Isikan Uraian SK dengan Perubahan Tarif Tunjangan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan                                                                                                                                                                                              
5.       Isikan SK yaitu dari Presiden
6.       Isikan Kode Jabatan dengan kode jabatan baru yaitu kelompok kode 141
7.       TMT SK dengan 19 November 2014
8.       Default 1
Isikan untuk setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional ini, maka ketika nanti membuat gaji bulan April maka tarif sudah baru.


C.      PERUBAHAN UMUR PENSIUN UNTUK HAKIM/ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

Perubahan batas usia pensiun Hakim/Anggota Mahkamah pelayaran menjadi 65 Tahun, dengan dasar surat dari Menteri Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/666/M.PAN-RB/2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang Batas Usia Pensiun Hakim/Anggota Mahkamah Pelayaran.

 

D.      PERUBAHAN TARIF UANG MAKAN
Perubahan tarif uang makan PNS maupun Uang Lauk Anggota POLRI sesuai surat dari Direktur Jenderal Anggaran No. S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS dengan kenaikan sebesar Rp 5.000,- TMT 1 Maret 2015, Sehingga tarif uang makan menjadi :
·         Golongan I dan II menjadi Rp 30.000
·         Golongan III menjadi Rp 32.000
·         Golongan IV menjadi Rp 36.000
·         ULP Anggota Polri menjadi Rp 50.000

E.      PENAMBAHAN REFERENSI UNTUK KEDUDUKAN NO 24 APLIKASI BPP

Khusus untuk Aplikasi BPP ditambahkan kedudukan baru yaitu no 24 Hukuman Disiplin semua elemen gaji, dimana terdapat persentase potongan tidak hanya untuk gaji pokok, tapi juga untuk tunjangan struktural/fungsional, beras, sandi, ULP dll.


F.      PEMBUATAN KEKURANGAN BERAS SECARA OTOMATIS

Pembuatan kekurangan beras secara kolektif dapat dibuat menggunakan Aplikasi GPP/BPP dimana pada menu kekurangan gaji terdapat tombol kekurangan sama. Perubahan tarif beras ini berlaku mulai Bulan Januari 2014 sehingga perlu dibuat kekurangan gaji sebanyak 15 Bulan dari Januari 2014 s.d. Maret 2015. Syarat pembuatan kekurangan sama adalah gaji Januari 2014 s.d. Maret 2015 harus sudah diload master semuanya.
Tata cara pembuatan kekurangan beras kolektif adalah sbb :
1.       Masuk ke dalam menu kekurangan gaji
2.       Pilih pegawai
3.       Klik tombol Kekurangan Sama
   4.     Pilihan Jenis adalah Tarif Beras

  5.     Isikan tahun dengan 2014, karena TMT kekurangan adalah tahun Januari 2014
  6.     Otomatis isian gaji Lama adalah Januari 2014
  7.   Isikan gaji baru dan pilih Gaji April 2015 yang sudah menggunakan tariff beras baru, klik tombol SIMPAN. Maka semua pegawai akan terisi otomatis kekurangan gajinya dan bertingkat otomatis jika ada perubahan status kawin
    8.  Untuk Aplikasi BPP tata cara pembuatan kekurangan beras sama dengan PNS diatas


G.      PEMBUATAN KEKURANGAN UANG MAKAN SECARA OTOMATIS

Seperti yang diuraikan diatas bahwa terdapat perubahan tarif uang makan dengan naik sebanyak Rp 5.000,- Bagaimana jika satker telah membuat uang makan bulan Januari tapi masih menggunakan tarif lama, maka perlu dibuatkan kekurangan uang makan. Aplikasi GPP juga ada menu kekurangan uang makan secara otomatis jadi hanya meminta selisih Rp 5.000,-. Syarat pembuatan kekurangan uang makan adalah Uang Makan Januari 2015 harus diload master terlebih dahulu. Tata cara pembuatan kekurangan uang makan adalah sbb :
1.       Masuk ke menu Tambahan > Uang Makan
2.       Klik tombol Kekurangan Uang Makan.
3.       Maka akan tampil daftar uang makan yang sudah di load master.
4.       Berikan tanda centang untuk uang makan yang dimintakan, yaitu  Januari 2015
5.       Pilih Tarif Baru dengan kode 02
6.       Pilih Tarif Lama dengan Kode 01
7.       Klik tombol PROSES. 

8.     Maka kekurangan uang makan akan terbentuk otomatis
9.     Maka selanjutnya tinggal mencetak saja dengan selisih tarif Rp 5.000,- 


H.      PEMBUATAN KEKURANGAN UANG MAKAN LEMBUR OTOMATIS
 
      Seperti yang diuraikan diatas bahwa terdapat perubahan tarif uang makan juga berlaku untuk uang makan lembur, tapi tarif uang lemburnya sendiri tidak berubah, tarif uang makan lembur naik sebanyak Rp 5.000,- Bagaimana jika satker telah membuat uang makan lembur bulan Januari tapi masih menggunakan tarif lama, maka perlu dibuatkan kekurangan uang makan lembur. Aplikasi GPP juga ada menu kekurangan uang lembur secara otomatis jadi hanya meminta selisih Rp 5.000,-. Syarat pembuatan kekurangan uang lembur adalah Uang Lembur Januari 2015 harus diload master terlebih dahulu. Tata cara pembuatan kekurangan uang makan lembur adalah sbb :
  1.          Masuk ke menu Tambahan > Uang Lembur
  2.          Klik tombol Kekurangan Uang Lembur.
  3.          Maka akan tampil daftar uang lembur yang sudah di load master.
  4.          Berikan tanda centang untuk uang lembur yang dimintakan, yaitu  Januari 2015
  5.          Pilih Tarif Baru dengan kode 02
  6.          Pilih Tarif Lama dengan Kode 01
  7.          Klik tombol PROSES. 
  8.          Maka kekurangan uang lembur makan akan terbentuk otomatis
  9.         Maka selanjutnya tinggal mencetak saja dengan selisih  uang makan lembur yaitu Rp 5.000,-,  sedangkan uang lemburnya NOL, karena yang berubah tarif hanya uang makan lembur saja.

I.      PERBAIKAN LAIN
1.  Perbaikan pengiriman untuk uang makan dan lembur ke Apliksi SPP, dimana sudah ditambahkan NIP
2.   Perbaikan cetakan SPT Tahunan untuk Anggota Polri untuk isian jumlah bruto yang masih kosong
 





  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments
tono parus
11/3/15 12:19 delete

terima ksh atas updatenya, yang sya mau tanyakan bagaimana cara membuat kekurangan uang lauk untuk
polri? krn dimenu tambahan hanya ada menu uang lembur, mohon bantuan penjelasannya

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D