Silakan Unduh via MediaFire di bawah ini: Meskipun Update yang berhubungan dengan SiLABI belum resmi diluncurkan oleh Ditjend Perbendaharaan.
Update_SAS_15.0.2.A.rar
Petunjuk cara membuat User Silabi:
1. Masuk ke Aplikasi SAS 2015 level admin
2. Jika satker saudara mempunyai Bendahara Pembantu, maka buatlah referensi BPP terlebih dahulu,
namun jika tidak mempunyai Bendahara Pembantu, maka tidak perlu melakukan perekaman referensi
BPP.
Bagi yang mempunyai Bendahara Pembantu, cara membuat referensi BPP adalah sbb:
a. Klik Referensi 1 > BPP
b. Klik + (Tombol Tambah)
c. Isi Kode BPP, misalnya dari: 001
d. Klik Tanda Centang untuk Menyimpan
e. Maka BPP sudah terekam seperti gambar di bawah:
f. Jika BPP lebih dari satu, lakukan perekaman / tambah referensi BPP berikutnya.
3. Jika satker saudara tidah mempunyai Bendahara Pembantu, maka tidak perlu melakukan perekaman
BPP seperti di atas. Langsung ke perekaman User;
4. Menu Referensi 1 > User > lakukan perekaman seperti penampakan di bawah ini:
Level 2 > Operator
Untuk Menu, sesuaikan:
- 3 > Bendahara Penerimaan
- 4 > Bendahara pengeluaran
- 9 >Staf Bendahara Pengeluaran
5. Klik Simpan, silakan buka User Silabi untuk membuat LPJ.
________________________________________________________________________________
Jika saat perekaman User Silabi keluar pesan Error seperti gambar di bawah ini :
Pesan ini biasanya bagi satker yang tidak mempunyai Bendahara Pembantu, maka SOLUSINYA adalah,
Anda harus Membuat referensi BPP seperti di atas ( Poin a - f ) HANYA UNTUK MEMANCING
AGAR ANDA BISA MEMBUAT USER, setelah selesai, HAPUS dengan mengklik tanda - (minus).
Keluar / Kembali ke Menu :
SILAKAN coba kembali untuk MEMBUAT USER.
10 comments
commentsBuar DRPP gmn kok tdk dijelaskan??
Replytrimah kasih
Cetak LPJ nya error ne
ReplyTrims
Realisasi Belanja Pegawai (ex: Gaji Induk) juga tidak tercatat di Buku Pengawasan Anggaran, mohon bantuannya, mas! :)
Replyfile DRPP kok jumlah dananya tdk sesuai kalau dikirim ke aplikasi SAS yaaaa...mau GU nichhh
ReplyMasukkan dari Saudara-saudara akan menjadi koreksi perbaikan pada Update resminya. Terima Kasih
Replykenapa DRPP nya gak muncul kembali pada saat kita udah keluar dari RUH DRPP,, pas mau dicetak gak muncul transaksi DRPP nya,, dan ketika rekam bulan berikutnya saldo bulan lalu yg udah dibuat tp gak bs dicetak itu muncul dibagian saldo bulan lalu yg terpakai,, kenapa ya?
ReplyTunggu update resminya, karena aplikasi ini masih tahap percobaan untuk menampung segala permasalahan yg timbul. Tiap KPPN sebenarnya sudah menerima update resminya dari perbendaharaan, namun mereka sedang melakukan uji coba kepada beberapa satker sebagai bahan untuk penyempurnaan, makanya sementara KPPN tidak diperkenankan untuk membaginya/men-share.
Replypas input transaski "setor pajak" harus input nTPn dan NTB, dicoba ga bisa , ada solusi?
Replycara rekam DRPP di silabi gan.pada menu bend.pengeluaran,tapi harus rekam dulu kuitansinya.disitu adafasilitas kirim DRPP,stelah kirim kalo kita buat GU baru ngambil DRPP di folder yg dah ditentukan tadi
ReplyPas input RUH kuitansi minta pilih pagu dulu ketika dah dipilih masih gak bisa gan..gmn?
ReplyMohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D