Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS,
anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima
pensiun/tunjangan.
Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN),” bunyi Pasal 3
Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.
DIBAYAR BULAN JULI 2014
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13
sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal
pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan
pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,”
bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam
hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima
pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu
penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah
satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima
pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan
kepada negara.
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut
PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI,
anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara
selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil
menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara
untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari
APBD.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal
diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin pada 4 Juli 2014.
Untuk pencairannya, kita masih harus menunggu PMK tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Bulan Ke 13 Tahun 2014.
Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D