AplikasiRevisiGPP-21-06-2013-Satker dan Penjelasannya


Penjelasan Update:
1. Perbaikan Pengujian Gaji 13 Tahun 2013
2. Penambahan Tunjangan Fungsional dengan tarif baru untuk Penyuluh Pertanian dll.

Silakan download via MediaFire di bawah ini:


AplikasiRevisiGPP-21-06-2013-Satker.exe




HAL-HAL YANG DIPERBAIKI


Perbaikan pemproses gaji bulan ke 13 untuk tahun 2013 dimana aplikasi lama tetap terpilih bulan Juli 2013 walaupun ketika mengambil master sudah terpilih gaji Juni 2013. Jadi satker dihimbau untuk tidak menggunakan versi 14 Mei 2013 ketika memproses gaji 13.

Ketika melakukan proses pengujian gaji 13 di level PPSPM maka akan muncul pilihan bulan sebagai berikut :

Pilihan bulan ini digunakan sebagai dasar pengujian gaji, otomatis terisi dengan bulan juni 2013 disebabkan kita ketika membuat gaji 13 mendasarkan pada bulan Juni 2013. Dan harusnya kalau memang yang menjadi dasar pembuatan gaji 13 adalah bulan juni 2013 maka harusnya tidak terdapat perubahan/warna merah.



Sehingga daftar perubahan harusnya NIHIL, inilah yang benar. Kalau daftar perubahan terisi maka itu SALAH.
   



Kalaupun ada satker yang ketinggalan update dan tetap menggunakan versi 14 Mei maka di KPPN akan tervalidasi ketika melakukan pengujian gaji di KPPN dengan pesan :
   


Karena satker memproses gaji 13 terpilih dasarnya adalah gaji Juli 2013. 



Terdapat update tunjangan baru untuk :

·         Tunjangan Fungsional Penyuluh Pertanian

·         Tunjangan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

·         Tunjangan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

·         Tunjangan Fungsional Pengawas Benih Ternak

·         Tunjangan Fungsional Medik Veteriner

·         Tunjangan Fungsional Paramedik Veteriner

·         Tunjangan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

·         Tunjangan Fungsional Pengawas Benih Ternak

·         Tunjangan Fungsional Penyuluh Kehutanan

·         Tunjangan Fungsional Polisi Kehutanan

·         Tunjangan Fungsional Analis Kepegawaian 
.         Tunjangan Fungsional Pranata Labolatorium




Dengan munculnya tunjangan baru, maka Satker HARUS merekam SK perubahan seperti urain sbb : 





Langkah-langkahnya adalah :

  1. Merekam SK perubahan sebanyak  2 kali di dalam perekaman perubahan dengan jenis SK :
·   Kode 07 (SK menduduki Jab Fungsional ) = untuk memproses kekurangan tunjangan  April s.d.  Juli 2013

·       Kode 21 (SK kekurangan Gaji 13) = untuk memproses kekurangan gaji 13 tahun 2013 untuk tunjangan fungsional tersebut.

  1. Isian kode jabatan diisi dengan kode jabatan yang baru sesuai dengan referensi baru mulai kode 118 –
   3. Kemudian isian TMT diisi 01 April 2013 karena pembayaran tunjangan baru berlaku 
       April 2013.



Pembuatan Kekurangan gaji 13 untuk tunjangan fungsional diatas ketika memilih gaji baru dan gaji lama yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis gaji.

 Selamat bekerja. Terima Kasih.









Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

14 comments

comments
aghyal
26/6/13 12:31 delete

untuk gaji Satker Polri gimana ??

Reply
avatar
26/6/13 17:51 delete

Trim's updatenya...
Mantab.......

Reply
avatar
Amank
27/6/13 09:05 delete

Upload PMK-92/PMK.05/2013, untuk JUKNIS PEMBAYARAN GAJI 13 nya gan....

Reply
avatar
27/6/13 18:55 delete

ditempat saya ada pegawai baru dari d3 khusus yang baru mulai di gaji bulan juli 2013, saat dibuatkan gaji induknya ada perubahan (merah) di daftar perubahannya. Kemudian saat dibuatkan gaji 13, dengan daasar bulan juni 2013, setelah dicek ternyata perubahan yang sama dengan saat permintaan gaji induk muncul kembali... mohon penjelasan kemungkinan kesalahannya....

Reply
avatar
27/6/13 18:56 delete This comment has been removed by the author.
avatar
27/6/13 19:43 delete

tambahan, setelah di cek ternyata jumlah yang idbayarkan bulan juni dan jumlah pada gaji 13 sama (tidak ada perubahan)

Reply
avatar
28/6/13 01:04 delete

Amank: nih PMK-92/PMK.05/2013:
http://www.mediafire.com/view/ly95k84k6y9a59k/PMK_92_PMK_05_2013_ttg_Petunjuk_Teknis_Pelaksanaan_Pemberian_Gaji_ke-13_Tahun_2013.pdf

Reply
avatar
28/6/13 01:20 delete

roys> pertama-tama Aplikasi GPPnya harus di Update ke versi tanggal 21 Juni 2013.
Jika tidak di Update, meskipun sampean membuat gaji ke-13 dengan dasar bulan Juni 2013, maka dia tetap akan merujuk kepada gaji induk bulan Juli 2013 yg berarti perhitungannya akan salah.
Silakan Update sesuai petunjuk, kemudian Hapus dulu Gaji ke-13 yg salah itu, atur penomoran kembali ke nomor yg dibuat tadi, dan silakan buat kembali.

Anda tidak specifik menjelaskan perubahan warna merahnya, apakah di ank atau lainnya. Jika warna merah itu: ank 04 dan dibawahnya 00, maka kesalahan berasal dari ADK pindah yg dikirim satker asal pegawai tersebut yg mempunyai anak satker. Solusinya bawa ke KPPN minta dirubah database pada aplikasi GPP 2013 pada pegawai tsb di Gaji Induk bulan Juni 2013, kemungkinan mereka bisa membuka & merubahnya dg menggunakan aplikasi tertentu hehehehe....

Reply
avatar
Mars_Inis
28/6/13 17:26 delete

Mantaps nih, sangat membantu...!!!!

Reply
avatar
Anonymous
29/6/13 12:00 delete

saya telah melakukan update secara berurutan hngga update tgl 21 Juni 2013, namun menu monitoring KGB masih keluar error. kenapa ya. mohon pnjelsannya. trims.

Reply
avatar
wajdi
1/7/13 13:50 delete

gan mau tanya kalo aplikasi gpp satker 2013 support windows 8 64 bit ga??

Reply
avatar
Riyan
2/7/13 13:09 delete

Saya telah melakukan update tanggal 21 Juni 2013, namun pada saat pengujian gaji dalam daftar perubahan masih terisi tidak kosong atau nihil sesuai petunjuknya, kenapa ya, mohon solusi dan penjelasannya.Thnx.

Reply
avatar
aldi
8/7/13 14:06 delete

gan minta pencerahan,, saya eksport gpp buat gaji ke 13 ke spm,setelah itu ketika semua y sudah di input ternyata saya tidak bisa menyimpan spm ada message "(2)isian daftar lampiran rekening belum sesuai jumlah bersih SPM" tetapi setelah di cek di data lampiran tidak ada yg salah antara jumlah spm dengan hasil eksport gpp.

Reply
avatar
Anonymous
11/7/13 10:30 delete

coba bikin spm nya dienter enter terus, jadi dari menu pilih gaji induk/13 tgl spm sampai jumlah kotor dienter terus jgn ada dilongkapin...

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D