Dengan terbitnya PER-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda
Tangan Elektronik Pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar, dan
telah tersedianya dukungan aplikasi PIN PPSPM maka pemakaian PIN PPSPM
akan segera diwajibkan di seluruh KPPN se-Indonesia. Dalam waktu dekat
semua KPPN akan mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan PIN PPSPM
kepada seluruh Satuan Kerja (Satker). Diharapkan semua Satker telah siap
menggunakan PIN PPSPM karena akan segera diterapkan setelah dilakukan
sosialisasi.
PIN
PPSPM adalah sebagai Tanda Tangan Elektronik. PIN adalah Personal
Identification Number. PIN PPSPM adalah sederet angka yang dibuat dan
dimiliki oleh PPSPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada
ADK SPM yang akan dikenali oleh sistem KPPN. PIN PPSPM bekerja layaknya
PIN pada kartu ATM, bersifat rahasia dan dapat diperbaharui oleh PPSPM
sewaktu-waktu. Penggunaan dan penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pribadi PPSPM.
Untuk lebih jelasnya, ikuti Acara Sosialisasi PPSPM di KPPN masing-masing.
Aplikasinya bisa didownload via MediaFire di bawah ini:
4 comments
commentsizin copas link downloadnya mas..
ReplyMain-main di blogsai.indotrading.biz dan mohon sarannya.. :)
Terimakasih..
Semoga makin sukses..
makasih balik
Replyankara> ana telah berkunjung keblog ente (blogsai.indotrading.biz), mantap!! kita bisa berbagi dan saling mengisi.
ReplyKita memudahkan orang lain, semoga yg dimudahkan mendo'akan kita.
Semoga sukses juga ....
Terima kasih mas, udah posting info tentang Aplikasi PIN PPSPM sangat bermanfaat buat satuan kerja.
ReplyMohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D