Untuk melakukan upade aplikasi GPP versi 2.0 Revisi 09 Mei 2012 silakan Download
file :
AplikasiRevisiGPP-09-05-2012-Satker.exe via MediaFire di bawah ini:
14.91MB
.
PENJELASAN APLIKASI
Aplikasi revisi ini tanggal 09 Mei 2012 adalah
aplikasi melakukan update aplikasi versi-versi sebelumnya, yaitu untuk merevisi
aplikasi 27 Pebruari, 23 Pebruari 2012, 13 Pebruari 2012, 01 Pebruari 2012, 20
Januari 2012 dan 7 Nopember 2011, namun jika satker masih menggunakan aplikasi
versi-versi lama dapat langsung melompat ke dalam aplikasi versi 09 Mei 2012.
.
HAL-HAL BARU DI APLIKASI GPP
.
A. Perbaikan Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 untuk Gaji bulan
ke 13 Tahun 2012
Di dalam update sebelumnya yaitu udpate 27
Pebruari 2012 masih terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk Gaji
bulan ke 13, untuk itu satker diharapkan untuk mengupdate Aplikasi GPP sebelum
memproses gaji bulan ke 13 tahun 2012.
B. Penambahan Kedudukan Baru untuk pegawai dipekerjakan dan
meninggal dunia.
Ada suatu kasus dimana ada pegawai yang
dipekerjakan dan kemudian meninggal dunia. Pembayaran uang duka wafat/tewas dan
gaji terusan tetap dikerjakan oleh masing-masing satker, yaitu satker baru dan
satker asal. Sehingga di satker baru akan tetap dibayarkan gaji UDW/UDT dan
gaji terusan untuk tunjangan jabatan saja, sedangkan di satker asal tetap
dibayarkan gaji pokok dan lainnya selain tunjangan jabatan. Untuk itu
diperlukan penambahan kedudukan baru yaitu :
- Nomor 17 : Dipekerjakan Satker Asal (Meninggal)
- Nomor 18 : Dipekerjakan Satker Baru (Meninggal)
Dengan penambahan kedudukan baru ini maka untuk
pegawai yang diperkajakan dan meninggal dunia dapat diproses untuk UDW/UDT dan
gaji terusannya.
C.
Penambahan Kode Keluarga
untuk pegawai bujangan yang meninggal tewas.
Ada suatu kasus dimana ada pegawai yang bujangan
namun meninggal tewas. Secara filosofi pegawai tersebut hanya berhak
mendapatkan Uang Duka Tewas saja, dan tidak mendapatkan gaji terusan dan tidak
berhak pula mendapatkan pensiun. Namun ternyata ada peraturan dari BKN yang
menyatakan bahwa pegawai bujangan yang meninggal tewas berhak mendapatkan gaji
terusan bahkan mendapatkan pensiun untuk orang tua. Oleh sebab itu di dalam
perekaman data keluarga saat ini hanya dibatasi untuk perekaman keluarga
pegawai untuk istri dan anak, maka sekarang ditambahkan untuk perekaman dengan
kode keluarga ayah dan ibu pegawai.
Kode keluarga baru adalah :
- Kode 06 : Ayah Pegawai
- Kode 07 : Ibu Pegawai
Dengan kode tertanggung adalah 2 : tidak
tertanggung. Untuk perekaman ini hanya wajib diperuntukkan bagi pegawai yang
bujang dan meninggal dunia tewas saja, sedangkan untuk pegawai yang lainnya
tidak.
Langkah-langkah untuk membuat gaji terusan bagi
pegawai bujang yang meninggal tewas adalah :
- Rekam data keluarga yaitu data ayah dengan kode keluarga : 06 dan Rekam data ibu dengan kode keluarga : 07.
- Ubah kedudukan pegawai menjadi 04 : Meninggal Dunia dan isikan tanggal meninggal dunia.
- Proses perhitungan gaji lewat menu Gaji > Proses Perhitungan Gaji.
D.
Perubahan Batas Usia Pensiun
untuk Auditor Utama dan Madya
Telah dikeluarkan Peraturan Presiden RI No 41
Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki
jabatan fungsional auditor. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia
pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Maka di dalam referensi
Semoga membantu.........
1 comments:
commentsblog nya hebat banyak info bermanfaat, mohon info-info terbarunya bisa di kabari lewat email, email:zuhdin@gmail.com ,ditunggu insyaallah. Sblum & sesudahnya trima kasih
ReplyMohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D