Dalam rangka
mewujudkan tersedianya data perencanaan yang akuntabel dan tepat waktu, Biro
Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berupaya untuk menghimpun
data yang terkait dengan penyusunan program dan kegiatan berdasarkan kondisi
pada tahun yang berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
10 Tahun 2010 pasal 14 dan pasal
15.
Upaya untuk
mewujudkan hal tersebut, dilakukan melalui penghimpunan data dari masing-masing
satuan kerja, khusus untuk satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang mempunyai cakupan satuan kerja sampai dengan Madrasah yang dilakukan dengan
cara berjenjang yaitu, dari satuan kerja
Madrasah disampaikan ke satuan kerja Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan dilanjutkan ke satuan
kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Proses
penghimpunan dimulai dari Satuan kerja Madrasah, satuan kerja madrasah menghimpun
data, setelah data dihimpun selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi data
perencanaan lalu disampaikan ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk digabung dengan data Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk digabung menjadi data Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, yang selanjutnya dikirim ke Biro Perencanaan Sekretariat
Jenderal untuk digabung dengan data lainnya sebagai Data Nasional Perencanaan
Kementerian Agama.
Pelaksanaan
dengan cara tersebut bertujuan untuk mencapai output yang optimal dan kinerja
yang efektif, karena setiap satuan kerja hanya menghimpun data dari lingkup
kerjanya. Satuan kerja Madrasah hanya menghimpun data yang ada dalam lingkup
madrasah, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya menghimpun
data yang menjadi wewenangnya (data Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
data madrasah swasta termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) ), demikian juga dengan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi hanya menghimpun data pada lingkup
kerja wilayahnya.
Untuk
keseragamaan hasil penghimpunan data, proses penghimpunan dari setiap satuan
satuan kerja, menggunakan aplikasi, dan hasil penghimpunan disimpan sebagai backup data pada aplikasi tersebut.
Untuk mempermudah pengiriman data dari tingkat madrasah sampai dengan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, backup data dapat dikirimkan melalui email.
Aplikasi yang
digunakan berbasis Microsoft Visual Fox
Pro, sejenis dengan yang digunakan
pada aplikasi RKAK-L sehingga dapat menampung data yang cukup besar dari
seluruh satuan kerja, aplikasi ini diantisipasipasi untuk masih dapat berjalan
pada komputer Pentium II, yang
mungkin masih dipakai pada madrasah.
Aplikasinya bisa di download via Mediafire di bawah ini:
4 comments
commentsTHANKS GAN,SANGAT BERGUNA
Replymakasih atas segala nya
Replyaq minta aplikasi konfirmasi spp yang tahun 2013 dah ada lum mas....
Replyelaksanaan dengan cara tersebut bertujuan untuk mencapai output yang optimal dan kinerja yang efektif, karena setiap satuan kerja hanya menghimpun data dari lingkup kerjanya. Satuan kerja Madrasah hanya menghimpun data yang ada dalam lingkup madrasah, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya menghimpun data yang menjadi wewenangnya (data Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan data madrasah swasta termasuk Kantor Urusan Agama (KUA)
ReplyMohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D