Aplikasi Data Perencanaan (ADP) Kementerian Agama 2012



Dalam rangka mewujudkan tersedianya data perencanaan yang akuntabel dan tepat waktu, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berupaya untuk menghimpun data yang terkait dengan penyusunan program dan kegiatan berdasarkan kondisi pada tahun yang berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 pasal 14 dan pasal 15.

Upaya untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukan melalui penghimpunan data dari masing-masing satuan kerja, khusus untuk satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang mempunyai cakupan satuan kerja sampai dengan Madrasah yang dilakukan dengan cara berjenjang yaitu, dari satuan kerja  Madrasah disampaikan ke satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  dan dilanjutkan ke satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Proses penghimpunan dimulai dari Satuan kerja Madrasah, satuan kerja madrasah menghimpun data, setelah data dihimpun selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi data perencanaan  lalu disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk digabung dengan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk digabung menjadi data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya dikirim ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal untuk digabung dengan data lainnya sebagai Data Nasional Perencanaan Kementerian Agama.

Pelaksanaan dengan cara tersebut bertujuan untuk mencapai output yang optimal dan kinerja yang efektif, karena setiap satuan kerja hanya menghimpun data dari lingkup kerjanya. Satuan kerja Madrasah hanya menghimpun data yang ada dalam lingkup madrasah, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya menghimpun data yang menjadi wewenangnya (data Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan data madrasah swasta termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) ), demikian juga dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi hanya menghimpun data pada lingkup kerja wilayahnya.

Untuk keseragamaan hasil penghimpunan data, proses penghimpunan dari setiap satuan satuan kerja, menggunakan aplikasi, dan hasil penghimpunan disimpan sebagai backup data pada aplikasi tersebut. Untuk mempermudah pengiriman data dari tingkat madrasah sampai dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,   backup data  dapat dikirimkan melalui email.
Aplikasi yang digunakan berbasis Microsoft Visual Fox Pro, sejenis dengan  yang digunakan pada aplikasi RKAK-L sehingga dapat menampung data yang cukup besar dari seluruh satuan kerja, aplikasi ini diantisipasipasi untuk masih dapat berjalan pada komputer Pentium II, yang mungkin masih dipakai pada madrasah.

Demikian sekilas gambaran tentang aplikasi penghimpunan data perencanaan  yang selanjutnya disebut sebagai Aplikasi Data Perencanaan (ADP).





Aplikasinya bisa di download via Mediafire di bawah ini:


 

1. Install_ADP_madrasah.rar >>>>>>>>>DownloadDownload






2. Install_ADP_kankemenag.rar >>>>>>>DownloadDownload










Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

4 comments

comments
ahmad
10/4/12 22:30 delete

THANKS GAN,SANGAT BERGUNA

Reply
avatar
MAS_RO
30/1/13 14:07 delete

aq minta aplikasi konfirmasi spp yang tahun 2013 dah ada lum mas....

Reply
avatar
30/4/14 16:48 delete

elaksanaan dengan cara tersebut bertujuan untuk mencapai output yang optimal dan kinerja yang efektif, karena setiap satuan kerja hanya menghimpun data dari lingkup kerjanya. Satuan kerja Madrasah hanya menghimpun data yang ada dalam lingkup madrasah, Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya menghimpun data yang menjadi wewenangnya (data Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan data madrasah swasta termasuk Kantor Urusan Agama (KUA)

Reply
avatar

Mohon maaf jika pertanyaan Anda tidak terbalas karena tidak termonitor (offline) atau keterbatasan pengetahuan saya :D