Update Aplikasi GPP Satker versi 11-11-2019 terkait dengan Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan
Nota
Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-885/PB/2019 tanggal 01
November 2019 tentang Penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Desember 2019 dan
Pelaksanaan Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor
75 tahun 2019.
Setelah melakukan update aplikasi, pembuatan gaji akan
mengalami sedikit perubahan saat akan melakukan pemprosesan gaji, yaitu, satker
diwajibkan melakukan pengisian/restore data Tunjangan Kinerja (Tukin) setiap
bulan untuk setiap pegawai yang akan dibuatkan gaji Induk/Susulan. Data Tunjangan
Kinerja ini bukan berarti Tunjangan Kinerja masuk dalam komponen daftar gaji,
namun hanya digunakan sebagai data pelengkap bagi Aplikasi GPP/BPP/DPP
untuk memotong Iuran BPJS sesuai dengan Take Home Pay yaitu data Gaji dan
Tunjangan Kinerja sebesar 1 Persen (1%). Jadi
satker tetap membuat Daftar Tunjangan Kinerja secara terpisah dan
mengajukan SPM Tunjangan Kinerja seperti biasa setiap bulan, sebagaimana proses
sekarang.
Untuk lebih jelasnya silakan baca petunjuk update dan teknis yang disertakan pada link-link Update di bawah ini: