Update Aplikasi GPP Satker 11-11-2019


  1. Update Aplikasi GPP Satker versi 11-11-2019 terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan
  2. Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-885/PB/2019 tanggal 01 November 2019 tentang Penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Desember 2019 dan Pelaksanaan Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 75 tahun 2019.  
Setelah melakukan update aplikasi, pembuatan gaji akan mengalami sedikit perubahan saat akan melakukan pemprosesan gaji, yaitu, satker diwajibkan melakukan pengisian/restore data Tunjangan Kinerja (Tukin) setiap bulan untuk setiap pegawai yang akan  dibuatkan gaji Induk/Susulan. Data Tunjangan Kinerja ini bukan berarti Tunjangan Kinerja masuk dalam komponen daftar gaji, namun hanya digunakan sebagai data pelengkap bagi Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk memotong Iuran BPJS sesuai dengan Take Home Pay yaitu data Gaji dan Tunjangan Kinerja sebesar 1 Persen (1%). 
 Jadi satker tetap membuat Daftar Tunjangan Kinerja secara terpisah dan mengajukan SPM Tunjangan Kinerja seperti biasa setiap bulan, sebagaimana proses sekarang.

Untuk lebih jelasnya silakan baca petunjuk update dan teknis yang disertakan pada link-link Update di bawah ini:

- AplikasiRevisiGPP_11-11-2019-Satker.rar

- RevisiGPP_BPP_DPP_Satker_11_November_2019.doc
- UPDATE GPP 11 NOV 2019.pptk
- contoh_lampiran_DPP_Tukin_PNSdanTNI.xlsx