Aplikasi GPP Satker 15-12-2016 (Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer)


Update Aplikasi GPP Satker 15-12-2016 adalah Aplikasi GPP Satker terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  SE-86/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer:   Download SE-86/PB/2016



Silakan Unduh via MediaFire di bawah ini:

gpp2016Satker_15Desember2016_khusus_tunjangan_resquer.exe


Aplikasi SAS 2017 v17.0.0 dan Petunjuknya.




silakan Unduh vie MediaFire di bawah ini:

Install Aplikasi SAS 2017 v17.0.0.exe

Install Database SAS 2017 v17.0.0.exe


Semua pengisian Referensi dll, bisa Copas pada Aplikasi SAS 2016.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
  1. Sebelum melakukan penginstalan, lakukan backup SAS 2016. Backup dilakukan jika terjadi masalah dalam instalasi Aplikasi SAS 2016. (Sejauh ini masih aman).
  2. Kemudian Klik kanan file Installer, pilih Run As Administrator, baik itu Install Aplikasi maupun Database di atas.
  3. Ikuti petunjuknya dan langkah-langkah dalam instalasi. Jika yang dipakai adalah laptop/PC lama yang sebelumnya sudah ter install Aplikasi SAS 2016, jangan mencenteng untuk Install ODBC MySQL langsung klik Selesai, atau pilih Repair jika terlanjur melanjutkan Instalasi.
  4. Selanjutnya Anda masuk ke aplikasi SAS menggunakan user: admin dan password: admin
  5. Pilih Referensi I, lalu pilih Satker anda lalu ceklist untuk default. Pilih juga KPPN default tempat pembayaran anda.
  6. Keluar dari aplikasi SAS dan masuk lagi menggunakan user dan password admin.
  7. Lakukan Transfer Pagu DIPA 2017.
  8. Lakukan Perekaman pada referensi I (Buka & Copas dari SAS 2016) dimulai urutannya dari Kode PPK, BPP, Buat User yg ada, No.SPP, Bank Pos, Pejabat, No.Kontrak dan Alamat Kantor.
  9. Untuk pengisian Supplier > masuk menu Utility > Ambil Data Supplier 2016 > masuk dengan salah satu User dan Password SAS 2016 > klik Ambil.
  10.  Isi Dokumen Pengesahan jika perlu > menu Referensi II > Dokumen Pengesahan > Rekam UU APBN No. 18 Tahun 2016. (Sebagai Dasar Pengeluaran pada pembuatan SPP).

Image petunjuk No. 5 & 8
Image Petunjuk No. 9
Image Petunjuk No. 10

selamat bekerja.